Carano News -
Carano News -
Praktik pembakaran sampah secara terbuka bukan hanya membahayakan kesehatan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi berujung sanksi hukum
. Pemerintah telah mengatur larangan tersebut melalui sejumlah regulasi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang mengelola sampah dengan cara yang mencemari dan merusak lingkungan
.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. Dalam Pasal 98 dan 99, pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran udara dapat dikenai pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada tingkat dampak yang ditimbulkan.
Di tingkat daerah, sejumlah peraturan daerah (Perda) juga secara tegas melarang pembakaran sampah. Umumnya, pelanggar dapat dikenai denda mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan disertai sanksi kerja sosial. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak lagi membakar sampah dan beralih ke metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, seperti pemilahan, pengomposan, dan pemanfaatan bank sampah.
Penegakan aturan dinilai penting untuk melindungi kesehatan warga sekaligus menjaga kualitas lingkungan.(Rajo)

