Desa dan Kelurahan Sulit Sediakan Lahan untuk Koperasi Merah Putih, Kemendagri Siapkan Regulasi, BPN Diminta Percepat Kepastian Status Tanah
CARANO NEWS - Program pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah menghadapi kendala serius. Sejumlah pemerintah desa dan kelurahan mengaku kesulitan menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi yang menjadi salah satu syarat pembangunan fasilitas fisik koperasi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber nasional, termasuk laporan Kompas.com, menyebutkan tidak semua desa dan kelurahan memiliki tanah kas desa, aset pemerintah kelurahan, atau lahan siap bangun yang bisa langsung dimanfaatkan untuk kantor, gudang, maupun gerai distribusi koperasi.
Tidak Semua Desa dan Kelurahan Punya Aset Lahan Persoalan ini banyak terjadi di desa dan kelurahan dengan keterbatasan aset lahan, terutama di wilayah padat penduduk serta kawasan dengan status lahan pertanian dilindungi (LP2B).
Jika dipaksakan, pembangunan koperasi desa dan kelurahan berpotensi berbenturan dengan aturan tata ruang dan regulasi pertanahan. Di beberapa daerah, pemerintah desa dan kelurahan bahkan menjajaki komunikasi dengan Perhutani untuk mencari alternatif lokasi. Namun, langkah tersebut tetap membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan administrasi dan status kepemilikan di kemudian hari.
Peran Badan Pertanahan Nasional
Dalam konteks inilah peran Badan Pertanahan Nasional menjadi krusial. BPN diharapkan dapat: Mempercepat proses verifikasi dan legalisasi status tanah desa dan kelurahan, Memberikan kejelasan terkait sertifikasi aset pemerintah desa dan kelurahan, Membantu proses pemetaan dan inventarisasi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk koperasi, Serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa lahan.
Tanpa kepastian status tanah dari BPN, pemerintah desa dan kelurahan cenderung berhati-hati karena khawatir pembangunan koperasi justru memunculkan persoalan hukum di masa depan. Kemendagri Akan Terbitkan Regulasi untuk Desa dan Kelurahan Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri disebut tengah menyiapkan regulasi khusus bagi desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan sesuai ketentuan awal pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Regulasi ini diperkirakan akan memberikan fleksibilitas, seperti: Pemanfaatan bangunan eksisting milik desa dan kelurahan, Skema kerja sama pemanfaatan lahan antarwilayah, Mekanisme pinjam pakai aset pemerintah daerah, Hingga alternatif model koperasi tanpa syarat luas lahan yang terlalu kaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan tidak terhambat hanya karena persoalan teknis pertanahan. Program Prioritas Nasional Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda penguatan ekonomi kerakyatan yang didorong pemerintahan Prabowo Subianto. Targetnya, koperasi desa dan kelurahan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan mikro, serta penguatan UMKM lokal.
Dengan dukungan regulasi dari Kemendagri dan percepatan kepastian status tanah oleh BPN, diharapkan hambatan administratif di desa dan kelurahan dapat segera terurai. Pemerintah daerah kini menunggu kejelasan teknis agar program koperasi benar-benar menjadi solusi ekonomi masyarakat, bukan justru menambah kompleksitas birokrasi di tingkat bawah.(Rajo)

