LHP BPK Bongkar Masalah Bank Nagari, Dari Hapus Buku Kredit hingga Agunan Aset Daerah
Padang - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret nama Bank Nagari ke pusaran sorotan publik. Sejumlah temuan audit mengungkap pengelolaan kredit bermasalah dan tata kelola agunan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan kerugian dan risiko hukum. Salah satu temuan utama BPK adalah penghapusbukuan (hapus buku) kredit non-KUR dalam jumlah besar.
Dalam periode 2018-2019, tercatat 1.252 rekening kredit dihapus buku dengan nilai mencapai sekitar Rp80,8 miliar. BPK menilai proses tersebut tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan perbankan dan belum diikuti dengan upaya pemulihan aset yang optimal, seperti penjualan agunan melalui mekanisme lelang yang transparan. Praktik hapus buku ini menuai pertanyaan serius.
Pasalnya, penghapusbukuan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penagihan dan eksekusi agunan dilakukan. Namun dalam temuan BPK, proses tersebut dinilai terlalu cepat dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab kredit bermasalah. Tak hanya itu, LHP BPK tahun 2023 juga menyoroti persoalan penerimaan agunan berupa aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni Hotel Novotel Bukittinggi, dalam fasilitas kredit kepada pihak ketiga.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, terutama terkait persetujuan pemilik aset serta jangka waktu kredit yang melebihi masa perjanjian kerja sama pengelolaan hotel. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun Bank Nagari sendiri, terutama jika terjadi wanprestasi dan eksekusi agunan tidak dapat dilakukan secara sah.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai temuan BPK ini harus menjadi alarm keras bagi manajemen dan pemegang saham Bank Nagari. "Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat," ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.
BPK sendiri menegaskan bahwa temuan dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum, maka kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Nagari belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait langkah korektif atas temuan-temuan tersebut.
Publik kini menanti, apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan atau kembali berhenti di atas kertas.

