Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan resmi memperketat pengelolaan rekening perbankan. Melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru tahun 2025, rekening nasabah yang tidak memiliki aktivitas selama lima tahun...
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan resmi memperketat pengelolaan rekening perbankan. Melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru tahun 2025, rekening nasabah yang tidak memiliki aktivitas selama lima tahun atau setara 1.800 hari kini diklasifikasikan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat tata kelola perbankan nasional.
OJK menilai, banyaknya rekening tidak aktif berpotensi disalahgunakan jika tidak dikelola secara ketat oleh bank. Dalam ketentuan tersebut, OJK membagi status rekening menjadi beberapa kategori. Rekening dinyatakan tidak aktif apabila tidak ada transaksi setoran, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari satu tahun.
Sementara itu, rekening yang benar-benar tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lima tahun akan masuk status dormant. Dengan status dormant, bank diwajibkan melakukan langkah pengamanan tambahan. Bank juga wajib memberitahukan kondisi rekening kepada nasabah, baik melalui surat, pesan elektronik, maupun kanal komunikasi resmi lainnya.
Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan dan dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. OJK menegaskan, rekening dormant tidak otomatis ditutup dan dana tidak hangus. Namun, pembatasan transaksi dapat diberlakukan sampai nasabah melakukan verifikasi dan aktivasi ulang di kantor bank atau melalui layanan resmi. "Aturan ini bertujuan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perbankan," demikian penjelasan OJK dalam ketentuan tersebut.
Meski demikian, tidak semua rekening langsung masuk kategori dormant. OJK memberikan pengecualian untuk beberapa jenis rekening tertentu, seperti tabungan pelajar, rekening tujuan khusus (pendidikan, haji, atau rencana tertentu), serta rekening dana investasi yang tunduk pada ketentuan tersendiri.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diimbau untuk secara berkala melakukan aktivitas minimal pada rekening, seperti transaksi kecil atau pengecekan saldo, agar status rekening tetap aktif dan terhindar dari pembatasan layanan.
OJK berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem perbankan yang lebih aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan keuangan berbasis rekening pasif. (Bud)

