Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Saat KUHP Diam, Adat Tak Boleh Bungkam, Buat Hukum Pidana Adat

Saat KUHP Diam, Adat Tak Boleh Bungkam, Buat Hukum Pidana Adat
CaranoNews

Di tengah perubahan sosial yang kian cepat, ketegangan antara nilai lokal dan hukum nasional kerap muncul. Di Sumatera Barat, kegelisahan itu terasa nyata ketika KUHP tidak mengatur secara pidana...

Di tengah perubahan sosial yang kian cepat, ketegangan antara nilai lokal dan hukum nasional kerap muncul. Di Sumatera Barat, kegelisahan itu terasa nyata ketika KUHP tidak mengatur secara pidana sejumlah perilaku yang menurut masyarakat adat mencederai norma kesusilaan dan marwah nagari. Pertanyaannya mendasar: siapa yang menjaga ketertiban nilai ketika hukum negara memilih netral?

Minangkabau hidup dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Adat bukan ornamen budaya, melainkan hukum yang hidup—mengatur, menertibkan, dan memulihkan keseimbangan sosial. Ketika hukum positif bersifat umum dan seragam, adat hadir sebagai lensa lokal yang memahami konteks, dampak sosial, dan kebutuhan pembinaan.

Kekosongan yang Berisiko KUHP dirancang untuk masyarakat majemuk. Konsekuensinya, tidak semua persoalan berbasis nilai lokal terjangkau. Kekosongan ini berisiko dua arah: pertama, adat kehilangan wibawa karena tak punya saluran normatif; kedua, reaksi sosial liar bisa muncul—yang justru berpotensi melanggar hukum dan HAM.

Negara seharusnya mencegah kedua risiko ini. Adat sebagai Pelengkap, Bukan Pesaing Perlu ditegaskan: hukum pidana adat bukan pengganti KUHP. Ia adalah pelengkap—berbasis sanksi sosial-adat yang proporsional, diputuskan melalui musyawarah, berorientasi pembinaan dan pemulihan, bukan persekusi.

Teguran adat, denda adat, kewajiban pemulihan marwah, hingga sanksi sosial terbatas adalah instrumen ketertiban berbasis komunitas. Konstitusi mengakui hukum adat yang hidup. Selama jelas batasannya, prosedurnya tertulis, dan menjunjung HAM, penguatan hukum pidana adat konstitusional sekaligus preventif—mengurangi gesekan sosial sebelum membesar.

Payung Hukum Daerah adalah Kunci Tanpa payung hukum, adat rawan disalahgunakan. Karena itu, Perda atau Peraturan Nagari menjadi prasyarat: menetapkan objek pengaturan, tahapan musyawarah, jenis sanksi, hak pembelaan, dan mekanisme pengawasan. Transparansi adalah pagar agar adat tegas tapi adil.

Keberanian Politik yang Diperlukan DPRD dan pemerintah daerah di Sumatera Barat perlu keberanian politik untuk membuka dialog publik inklusif—melibatkan tokoh adat, ulama, akademisi, dan masyarakat sipil—guna merumuskan hukum pidana adat yang modern dan konstitusional.

Menunda hanya akan memperlebar jarak antara nilai yang diyakini dan hukum yang dirasakan. Saat KUHP diam, adat tak boleh bungkam. Menguatkan hukum pidana adat—dengan rambu yang jelas—bukan langkah mundur, melainkan ikhtiar menjaga ketertiban, martabat, dan kedamaian sosial di tengah keberagaman Indonesia. (BUDI S SH ADVOKAT CARANO LAWFIRM)