Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hampir selalu menjadi panggung rutin di banyak kota Indonesia. Aparat turun ke jalan, lapak diangkut, spanduk dicopot, dan kamera merekam ketegangan antara negara...
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) hampir selalu menjadi panggung rutin di banyak kota Indonesia. Aparat turun ke jalan, lapak diangkut, spanduk dicopot, dan kamera merekam ketegangan antara negara dan warganya sendiri. Namun yang sering luput dibicarakan adalah pertanyaan mendasar: apakah penertiban itu didahului oleh pengaturan yang jelas dan sah secara hukum?
Di Kota Padang, penertiban PKL berlangsung tanpa adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur secara spesifik lokasi dan jam tayang PKL. Kekosongan regulasi ini menempatkan kebijakan penertiban dalam posisi problematik. Negara hadir dengan kekuasaan, tetapi absen dengan aturan.
Masalah ini sejatinya bukan sekadar persoalan lokal. Ia mencerminkan wajah tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia yang kerap menempatkan ketertiban di atas keadilan sosial, dan tindakan di atas pengaturan. Perda dan Perwako: Kenapa Regulasi Teknis Itu Penting Sebagian kepala daerah berlindung di balik Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Namun secara hukum administrasi negara, Perda bersifat umum dan normatif. Ia membutuhkan aturan pelaksana berupa Perwako agar dapat dijalankan secara terukur, konsisten, dan tidak membuka ruang tafsir berlebihan di lapangan. Tanpa Perwako yang mencantumkan lokasi yang diperbolehkan, jam operasional, zona perdagangan, dan tata cara relokasi, aparat penegak Perda dipaksa bekerja dalam ruang abu-abu.
Di satu sisi dituntut menegakkan ketertiban, di sisi lain tidak dibekali pedoman teknis yang jelas. Akibatnya, penertiban rawan berubah menjadi tindakan koersif yang mengorbankan rakyat kecil. Dalam konteks ini, tanggung jawab utama tidak berada pada PKL atau Satpol PP, melainkan pada kepala daerah yang gagal menyediakan kepastian hukum.
Belajar dari Kota Lain: Regulasi Nyata di Lapangan Beberapa kota besar di Indonesia telah menerbitkan Perwako yang secara langsung mengatur penataan PKL, dengan ketentuan yang jelas: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL merupakan aturan teknis pelaksana Perda Bandung yang membagi lokasi PKL menjadi zona merah, kuning, dan hijau, serta mengatur lokasi dan waktu kegiatan PKL secara rinci.
Perwako ini juga telah diubah oleh Perwali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2019 untuk penyesuaian teknis pelaksanaannya. Dengan adanya Perwako tersebut, penataan PKL di Bandung memiliki dasar hukum teknis yang kuat, sehingga aparat dapat menegakkan aturan tanpa tafsir sepihak mengurangi risiko bentrokan dengan pedagang. Di Kota Pekanbaru, Perwako Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima secara eksplisit mengatur lokasi berdagang PKL, misalnya di kawasan tertentu di sekitar Masjid Raya An Nur.
Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru
Regulasi seperti ini memberi batasan jelas di mana PKL boleh atau tidak berdagang, serta memberi ruang bagi pemerintah dan pedagang melakukan dialog penataan. Adapun di Yogyakarta, penataan PKL di kawasan ikon seperti Malioboro dilaksanakan melalui aturan teknis yang dituangkan dalam Peraturan Walikota sebelumnya seperti Perwali Nomor 62 Tahun 2009 yang mengatur batasan lokasi dan jam berdagang PKL di Trotoar tertentu, meskipun beberapa ketentuan lama kemudian dicabut/diubah (contoh: Perwali Nomor 13 Tahun 2022 tentang pencabutan Perwali Nomor 37 Tahun 2010).
Di sana, penataan PKL didukung tata ruang publik yang jelas dan proses relokasi ke Teras Malioboro yang terencana, sehingga konflik sosial cenderung dapat dikelola. Padang Justru Paradoks Berbeda dengan kota-kota tersebut di atas, Kota Padang justru menunjukkan paradoks kepemimpinan. Wali Kota hadir tegas dalam penertiban, tetapi absen dalam membuat aturan teknis yang jelas.
Aparat bergerak cepat di lapangan, sementara regulasi tertinggal jauh di belakang. Tanpa Perwako yang mengatur lokasi dan jam PKL secara detil, setiap penindakan menjadi rawan dicap sebagai tindakan represif tanpa dasar yang kuat.

