Jakarta - Isu reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menguat dan menjadi perhatian luas publik. Dorongan pembenahan mengemuka seiring terungkapnya data...
Jakarta — Isu reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menguat dan menjadi perhatian luas publik. Dorongan pembenahan mengemuka seiring terungkapnya data pelanggaran internal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat menuntut Polri lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum, baik ke luar maupun ke dalam institusi.
Data Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2023–2024 terdapat ribuan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota kepolisian. Dari jumlah tersebut, ratusan kasus terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditangani meliputi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur penanganan perkara, indisipliner, praktik pungutan liar, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam sejumlah kasus pelanggaran berat, Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa demosi, mutasi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain sanksi etik, beberapa oknum juga diproses melalui peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Rentetan kasus tersebut berdampak langsung pada kepercayaan publik. Berbagai survei lembaga independen menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih bersifat fluktuatif. Setiap kasus besar yang mencuat ke ruang publik kerap memicu kritik keras dan memperlemah citra institusi penegak hukum tersebut.
Pengamat hukum menilai persoalan utama reformasi kepolisian bukan hanya pada banyaknya pelanggaran, tetapi pada konsistensi penindakan dan transparansi proses hukum. Publik menuntut kepastian bahwa setiap pelanggaran diproses secara adil dan tidak tebang pilih.
Menjawab sorotan tersebut, Polri menyatakan terus melakukan pembenahan internal. Sejumlah langkah reformasi ditempuh, antara lain penguatan penegakan kode etik, optimalisasi peran Propam serta pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan penerapan konsep Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Selain itu, Polri juga melakukan digitalisasi layanan publik seperti SIM, SKCK, dan laporan polisi untuk meminimalkan praktik penyimpangan, serta memperbaiki sistem rekrutmen dan promosi jabatan berbasis merit dan rekam jejak integritas. Pendidikan etika profesi dan HAM bagi personel kepolisian turut diperkuat sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan reformasi dinilai masih besar. Budaya organisasi, keteladanan pimpinan, dan pengawasan berkelanjutan menjadi faktor penentu keberhasilan. Tanpa perubahan kultur kerja dan penegakan disiplin yang konsisten, reformasi dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran kebijakan.(Rajo)

