Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Pasal-Pasal Rawan Kriminalisasi dalam KUHP Nasional: Analisis Kritis dari Perspektif Praktik Advokat

Pasal-Pasal Rawan Kriminalisasi dalam KUHP Nasional: Analisis Kritis dari Perspektif Praktik Advokat
CaranoNews

Kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Carano Law Firm
Budi S, SH
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun demikian, di balik semangat dekolonisasi dan humanisasi hukum pidana, terdapat sejumlah ketentuan yang secara normatif berpotensi membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap warga negara. Tulisan ini menganalisis secara kritis pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru yang memiliki karakter multitafsir, khususnya terkait penghinaan terhadap kekuasaan, kesusilaan, ketertiban umum, dan penyebaran informasi. Analisis dilakukan dari perspektif praktik advokat dengan pendekatan normatif dan refleksi empiris peradilan pidana. Tulisan ini berargumen bahwa tanpa penafsiran restriktif dan pengawasan yudisial yang ketat, KUHP baru berisiko memperluas kewenangan negara menghukum secara tidak proporsional.

Kata kunci: KUHP Nasional, kriminalisasi, diskresi, kebebasan sipil, hukum pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kehadiran KUHP ini dimaksudkan sebagai pengganti KUHP warisan kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, pembaruan hukum pidana tidak hanya harus dinilai dari aspek nasionalisme legislasi, tetapi juga dari sejauh mana norma pidana tersebut membatasi atau justru memperluas kewenangan negara dalam menghukum warga negara. Dalam konteks ini, isu kriminalisasi menjadi sangat relevan, khususnya terhadap norma-norma yang dirumuskan secara lentur dan bergantung pada tafsir aparat penegak hukum.

Kerangka Teoretis: Prinsip Ultimum Remedium dan Kepastian Hukum

Dalam teori hukum pidana modern, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain dianggap tidak efektif. Prinsip ini berkorelasi langsung dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Norma pidana yang: dirumuskan secara kabur (vague norms), membuka ruang tafsir subjektif, dan bergantung pada diskresi aparat, bertentangan dengan tujuan pembatasan kekuasaan negara dalam negara hukum (rechtsstaat).

Analisis Pasal-Pasal Rawan Kriminalisasi dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218–220 KUHP
Pasal-pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Meskipun dikualifikasikan sebagai delik aduan, norma ini tetap problematik karena tidak memberikan batas konseptual yang tegas antara: kritik terhadap kebijakan publik, dan penghinaan yang bersifat personal.
Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, ketidakjelasan batas ini berpotensi menghidupkan kembali kriminalisasi ekspresi politik, khususnya terhadap warga negara yang tidak memiliki posisi tawar struktural.

2. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

Pasal 240–241 KUHP
Ketentuan ini berpotensi menggeser kritik institusional ke ranah pidana. Dalam perspektif hukum tata negara dan HAM, kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi konstitusional.
Kriminalisasi kritik terhadap lembaga negara tidak hanya melemahkan fungsi kontrol publik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas kekuasaan.

3. Tindak Pidana Kesusilaan

Pasal 411–413 KUHP
Pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP baru mengatur perzinaan dan hidup bersama tanpa perkawinan. Walaupun dibatasi sebagai delik aduan, ketentuan ini tetap mengandung persoalan serius karena: membawa ranah privat ke wilayah hukum pidana, membuka potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga, dan meningkatkan risiko kriminalisasi berbasis konflik sosial dan keluarga. Dari perspektif hukum pidana modern, norma moral privat seharusnya tidak secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

4. Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran

Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP
Ketentuan mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran menghadapi tantangan besar dalam era digital. Istilah “bohong” dan “keonaran” tidak dirumuskan dengan indikator objektif, sehingga sangat bergantung pada penilaian aparat. Dalam praktik advokasi, pasal dengan karakter demikian sering digunakan untuk menjerat ekspresi kritis di ruang digital, khususnya terhadap kelompok masyarakat sipil.

5. Ketertiban Umum dan Unjuk Rasa

Pasal 256–257 KUHP
Pasal-pasal ini berpotensi digunakan untuk membatasi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat. Tanpa parameter yang ketat, norma ketertiban umum kerap menjadi dasar kriminalisasi aksi kolektif yang sejatinya dijamin secara konstitusional.

Diskresi Aparat dan Risiko Kriminalisasi Selektif Kesamaan karakter dari pasal-pasal di atas adalah tingginya ketergantungan pada diskresi aparat penegak hukum. Dalam sistem peradilan pidana yang belum sepenuhnya bebas dari bias struktural, diskresi tanpa kontrol berpotensi melahirkan: disparitas penegakan hukum, kriminalisasi selektif,
dan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Penutup
KUHP Nasional merupakan produk legislasi penting, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh cara norma-norma pidana tersebut ditafsirkan dan diterapkan. Pasal-pasal yang rawan kriminalisasi harus ditafsirkan secara restriktif, konstitusional, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Bagi praktisi advokat, KUHP baru bukan sekadar teks normatif, melainkan medan konkret pertarungan antara perlindungan warga negara dan perluasan kewenangan negara menghukum. Tanpa pengawasan yudisial yang kuat, KUHP baru berisiko mereproduksi problem lama dalam format hukum yang lebih modern.