UU No. 2 Tahun 2002 Tegas: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Padang - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik di tengah menguatnya wacana penempatan aparat kepolisian pada jabatan-jabatan strategis di luar institusi Polri. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dan tidak boleh merangkap jabatan di luar kepolisian, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Pengamat hukum tata negara menilai aturan ini merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme dan netralitas Polri. Jika larangan tersebut dilanggar, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. "Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan.
Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil, apalagi yang bersifat politis atau administratif, maka netralitasnya patut dipertanyakan," ujar seorang akademisi hukum di Sumatera Barat, Selasa (-). Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Pengecualian hanya dimungkinkan jika ada penugasan khusus yang jelas dasar hukumnya, bukan atas dasar kepentingan politik atau kekuasaan sesaat.
Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan pimpinan Polri agar konsisten menegakkan UU No. 2 Tahun 2002, demi mencegah kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan dalam bentuk baru. Jika aturan ini diabaikan, publik menilai bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi juga reformasi Polri yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Carano News mencatat, penegakan hukum tidak hanya diukur dari ketegasan kepada rakyat, tetapi juga dari kepatuhan aparat negara terhadap undang-undang yang mengikat mereka sendiri.

