Padang - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat secara tegas mengungkap dugaan maladministrasi serius dalam pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Temuan tersebut...
Hak warga Kota Padang Terancam
Padang - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat secara tegas mengungkap dugaan maladministrasi serius dalam pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik di ibu kota Sumatera Barat ini belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak warga, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan kepada Pemko Padang, Ombudsman menemukan pola penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga pengabaian kewajiban hukum pemerintah daerah dalam beberapa sektor layanan vital.
Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran, Negara Abai pada Warga Rentan Ombudsman menyoroti lemahnya proses pengusulan, verifikasi, dan validasi data penerima bantuan sosial. Ketidakakuratan data ini membuka ruang ketidakadilan sosial, di mana warga miskin berpotensi tidak menerima haknya, sementara pihak yang tidak berhak justru menikmati bantuan negara. Padahal secara normatif, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. "Jika data bantuan sosial tidak valid, maka negara gagal menjalankan fungsi perlindungan sosialnya," tegas Ombudsman.
Penataan Pasar Dinilai Sarat Masalah, Pedagang Jadi Korban Kebijakan
Dalam sektor pengelolaan pasar dan penataan pedagang, Ombudsman menemukan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan prosedur relokasi.
Pedagang direlokasi tanpa jaminan tempat usaha yang layak, sementara pembagian kios dinilai tidak transparan dan rawan konflik kepentingan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 huruf a UU Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan sesuai standar dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Ironisnya, pedagang yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat justru terkesan diperlakukan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang hak-haknya harus dilindungi.
Temuan paling krusial disampaikan Ombudsman pada sektor pelayanan kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ditemukan indikasi penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berdampak pada lambannya penanganan pasien.
Ombudsman mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak dasar atas keselamatan jiwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Ombudsman: Ini Bukan Kesalahan Teknis, Tapi Masalah Sistemik Ombudsman menegaskan bahwa maladministrasi yang ditemukan bukan sekadar kesalahan teknis aparatur, melainkan masalah sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mulai dari lemahnya pengawasan internal, buruknya koordinasi antarinstansi, hingga minimnya transparansi kepada publik. Secara tegas, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyebut maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ombudsman merekomendasikan agar Pemko Padang memperbaiki sistem pendataan bantuan sosial secara menyeluruh. Pemko mesti menata ulang pengelolaan pasar dan relokasi pedagang secara transparan Menegakkan SOP pelayanan kesehatan tanpa kompromi membuka akses pengaduan publik yang responsif dan akuntabel. Ombudsman juga menegaskan akan melakukan pengawasan lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat rekomendasi wajib apabila tidak ditindaklanjuti.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa pelayanan publik tidak boleh dijalankan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan harus benar-benar berpihak pada kepentingan dan hak konstitusional warga Kota Padang.

