PADANG — Persoalan pertanahan di Sumatera Barat diperkirakan semakin kompleks memasuki tahun 2026. Sejumlah warga dan pemerhati agraria menilai, berbagai bentuk hak dan bukti penguasaan tanah lama...
PADANG — Persoalan pertanahan di Sumatera Barat diperkirakan semakin kompleks memasuki tahun 2026. Sejumlah warga dan pemerhati agraria menilai, berbagai bentuk hak dan bukti penguasaan tanah lama kian sulit diakui dalam proses administrasi pertanahan, seiring pengetatan verifikasi dan penyesuaian data digital.
Sepanjang 2025, keluhan masyarakat terkait tanah yang telah dikuasai puluhan tahun namun dipersoalkan kembali terus bermunculan. Situasi ini diprediksi berlanjut pada 2026 apabila tidak ada kebijakan khusus yang melindungi hak lama masyarakat. Dalam praktiknya, persoalan muncul saat dilakukan pengukuran ulang, sertifikasi, maupun penataan administrasi pertanahan.
Warga yang selama ini menguasai tanah secara fisik mendapati bukti-bukti lama mereka tidak sepenuhnya diakui, sementara klaim baru justru muncul berdasarkan dokumen administrasi yang lebih mutakhir. Hak dan Bukti yang Terancam Tak Diakui Sejumlah bentuk penguasaan dan dokumen yang dikhawatirkan tidak lagi diakui atau dipersulit pengakuannya pada 2026, antara lain: Surat keterangan adat dan pengakuan ninik mamak yang tidak terintegrasi dalam sistem pertanahan modern.
Sporadik lama atau surat penguasaan tanah yang belum didaftarkan secara formal. Bukti penguasaan fisik tanah puluhan tahun tanpa sertifikat. Batas alam tradisional seperti sungai kecil, pohon, atau patok lama yang tidak sesuai peta digital terbaru.
Riwayat jual beli di bawah tangan yang tidak dilegalisasi pejabat berwenang. Tanah ulayat kaum dan nagari yang belum dipetakan serta ditetapkan secara resmi. Dokumen pertanahan lama yang tidak sinkron dengan data pemetaan terkini.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan hilangnya hak atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan. Potensi Sengketa Meningkat Pengamat hukum agraria menilai, menyempitnya pengakuan terhadap bukti lama berpotensi meningkatkan jumlah sengketa tanah pada 2026. Konflik diperkirakan tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga antara masyarakat dengan perusahaan maupun instansi pemerintah, terutama di wilayah yang mengalami perubahan tata ruang dan masuknya investasi.
Masalah tumpang tindih sertifikat dan perbedaan peta bidang tanah diperkirakan tetap menjadi pemicu utama konflik apabila tidak segera diselesaikan secara menyeluruh. Peran Negara Disorot Peran negara melalui Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan. Masyarakat menilai pendekatan administrasi yang terlalu menitikberatkan kelengkapan dokumen formal berpotensi mengabaikan fakta penguasaan nyata dan sejarah tanah, khususnya di daerah yang masih kuat dengan sistem adat.
Dampak Sosial dan Ekonomi Ketidakpastian pengakuan hak tanah berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi warga. Banyak masyarakat menunda pembangunan rumah, enggan berinvestasi, serta kesulitan mengakses pembiayaan perbankan akibat status tanah yang tidak jelas. Konflik berkepanjangan juga berisiko memicu ketegangan sosial di tingkat lokal.
Desakan Pembenahan Menjelang 2026, masyarakat dan pengamat mendesak pemerintah agar: Menyusun kebijakan transisi yang melindungi hak lama masyarakat. Mempercepat pemetaan dan penetapan tanah ulayat. Menyelaraskan data digital dengan kondisi faktual di lapangan.
Mengedepankan mediasi sebelum sengketa berujung ke pengadilan. Tanpa langkah pembenahan yang jelas, persoalan tanah di Sumatera Barat dikhawatirkan akan memasuki fase yang lebih rawan konflik, sementara masyarakat kecil kembali berada di posisi paling dirugikan. (Carano lawfirm)

