PADANG — Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus pelanggaran disiplin dan etika yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat mencuat ke ruang publik. Data dari sejumlah lembaga pengawas...
PADANG — Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus pelanggaran disiplin dan etika yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat mencuat ke ruang publik. Data dari sejumlah lembaga pengawas dan instansi pemerintah menunjukkan, persoalan kedisiplinan ASN masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Berdasarkan catatan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, sepanjang 2025 tercatat puluhan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran perilaku ASN.
Laporan tersebut didominasi keluhan soal pelayanan publik yang tidak profesional, pelanggaran jam kerja, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Selain laporan masyarakat, Inspektorat daerah di kabupaten dan kota di Sumbar juga menangani belasan hingga puluhan kasus pelanggaran disiplin ASN, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pelanggaran kode etik, hingga dugaan perbuatan tidak pantas yang viral di media sosial.
Sebagian kasus berujung pada sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan. Kasus Menonjol Beberapa kasus yang menyita perhatian publik antara lain: Dugaan pelanggaran etika oleh oknum ASN di Kota Padang yang viral di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat serta desakan DPRD agar sanksi dijatuhkan secara tegas.
Perilaku ASN yang terekam tidak bekerja secara profesional saat jam dinas, termasuk meninggalkan tugas dan melakukan aktivitas di luar pekerjaan kantor. Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparat penegak hukum berstatus ASN di Sumbar, yang meski masih dalam proses klarifikasi, telah memunculkan sorotan luas terkait integritas birokrasi. Data Kepegawaian Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat mencatat jumlah ASN di Sumbar mencapai lebih dari 120 ribu orang yang tersebar di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dari jumlah tersebut, mayoritas dinilai bekerja sesuai aturan, namun kasus pelanggaran oleh sebagian kecil oknum dinilai berdampak besar terhadap citra birokrasi secara keseluruhan. BKD Sumbar juga mencatat, sepanjang 2025 telah dilakukan pemeriksaan disiplin internal terhadap sejumlah ASN, dengan penekanan pada penegakan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik ASN.
Citra Birokrasi dan Tantangan Pengamat kebijakan publik menilai, data laporan dan kasus yang muncul menunjukkan bahwa pelanggaran ASN di Sumbar bukan fenomena masif, tetapi tetap serius karena menyangkut kepercayaan publik.
Setiap kasus yang viral dinilai dapat merusak citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. “Yang dibutuhkan bukan hanya sanksi, tetapi konsistensi penegakan aturan dan transparansi penanganan kasus,” ujar seorang pengamat administrasi publik di Padang.
Langkah Perbaikan Pemerintah daerah di Sumatera Barat menyatakan akan terus memperkuat: Pengawasan internal melalui inspektorat, Penindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan, Pembinaan etika dan profesionalitas ASN, Serta membuka ruang pengaduan publik yang mudah diakses.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kasus pelanggaran ASN dapat ditekan dan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat semakin meningkat.

