CARANO NEWS - Praktik gratifikasi masih menjadi ancaman serius bagi integritas pejabat publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Meski kerap dianggap sebagai "tanda terima kasih", gratifikasi...
Kenali Ciri dan Pasal Hukumnya Sejak Dini
CARANO NEWS - Praktik gratifikasi masih menjadi ancaman serius bagi integritas pejabat publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Meski kerap dianggap sebagai "tanda terima kasih", gratifikasi dapat berujung pada jerat hukum pidana jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, mulai dari uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, perjalanan wisata, hingga layanan tertentu.
Pemberian tersebut menjadi bermasalah ketika diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan dalam jabatannya.
Sejumlah ciri gratifikasi yang perlu diwaspadai antara lain adanya pemberian kepada pejabat publik, keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan jabatan, serta potensi konflik kepentingan
.
Gratifikasi juga biasanya disertai harapan tertentu dari pemberi, seperti kemudahan perizinan, kelancaran proyek, atau perlakuan khusus dalam pelayanan. Waktu pemberian, baik sebelum, saat, maupun setelah pengambilan keputusan, turut menjadi indikator penting. Dari sisi hukum, gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 12B ayat (1) ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Namun demikian, undang-undang juga memberi ruang pencegahan. Pasal 12C ayat (1) menyebutkan bahwa ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pemerhati hukum menilai, pemahaman terhadap ciri-ciri gratifikasi dan pasal hukumnya menjadi langkah awal dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian melapor dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.(Rajo)

