Pelecehan dan Pengancaman Debitur Dinilai Langgar Hukum, Praktik Penagihan Kasar Disorot Publik
Padang - Praktik penagihan utang yang disertai pelecehan, intimidasi, dan pengancaman terhadap debitur kembali menjadi sorotan. Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum pidana, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan penagihan kewajiban.
Dalam banyak kasus, debitur dilaporkan menerima ancaman kekerasan, kata-kata merendahkan, hingga penyebaran data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, bahkan menghubungi keluarga dan rekan kerja.
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana. "Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara mengancam atau mempermalukan. Itu bukan penagihan, tapi sudah masuk kategori tindak pidana," ujar seorang praktisi hukum di Padang, Selasa (-). Secara hukum, KUHP mengatur larangan pemaksaan dan pengancaman, sementara UU ITE menjerat ancaman yang disampaikan melalui media elektronik seperti WhatsApp atau telepon.
Lebih jauh, sejak berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyebaran data debitur tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Tak hanya itu, bagi perusahaan pembiayaan dan fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan dengan cara kasar merupakan pelanggaran serius. Aturan OJK secara tegas melarang debt collector melakukan intimidasi, kekerasan verbal, maupun tekanan psikologis terhadap konsumen. "Debitur memang punya kewajiban membayar, tapi hak asasi dan martabatnya tetap harus dilindungi.
Negara hadir untuk memastikan penagihan dilakukan secara manusiawi dan beradab," tegasnya. Masyarakat yang menjadi korban diimbau tidak takut melapor. Bukti berupa rekaman suara, pesan singkat, atau tangkapan layar dapat menjadi dasar laporan ke kepolisian, OJK, maupun gugatan hukum perdata.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa utang adalah urusan perdata, sementara pelecehan dan pengancaman adalah urusan pidana. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar praktik penagihan liar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.(Rajo)

