Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Pedagang Selasar Pasar Raya Keberatan Direlokasi

Pedagang Selasar Pasar Raya Keberatan Direlokasi
CaranoNews

Padang - Kebijakan penertiban dan relokasi Pedagang Selasar Pasar Raya Padang kembali menuai sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Carano Lawfirm, para pedagang secara resmi menyampaikan surat keberatan...

Lokasi Relokasi Tak Layak dan Dinilai Langgar AUPB

Padang - Kebijakan penertiban dan relokasi Pedagang Selasar Pasar Raya Padang kembali menuai sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Carano Lawfirm, para pedagang secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Wali Kota Padang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Surat keberatan bernomor 017/CLF-SK/II/2026 tersebut menegaskan penolakan pedagang terhadap rencana relokasi yang dinilai tidak layak, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta berpotensi mematikan ekonomi pedagang kecil.

Kuasa hukum pedagang, dari Carano Lawfirm Ridho Satria SH Firdaus SH menyampaikan bahwa lokasi relokasi yang direncanakan Pemerintah Kota Padang tidak memenuhi standar kelayakan pasar rakyat, baik dari sisi keamanan, sanitasi, aksesibilitas, sirkulasi pengunjung, maupun kenyamanan berdagang. "Relokasi ini tidak hanya tidak layak, tetapi juga tidak manusiawi.

Penertiban boleh dilakukan, namun harus disertai jaminan tempat usaha yang layak dan sesuai standar. Jika tidak, ini sama saja mematikan ekonomi pedagang kecil," tegas Ridho. Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi relokasi bukan lokasi kosong, melainkan telah ditempati oleh pedagang eksisting.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pedagang, yang seharusnya dihindari oleh pemerintah. Carano Lawfirm juga menyoroti nasib 40 pedagang yang sebelumnya direlokasi dari bawah Kanopi KUKMI, namun hingga kini belum mendapatkan tempat berjualan yang pasti. Ketidakjelasan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa kebijakan relokasi dilakukan tanpa penyelesaian menyeluruh dan tanpa perencanaan matang.

Dalam surat keberatan itu, kuasa hukum menilai kebijakan penertiban dan relokasi dilakukan tanpa dialog efektif, tidak melibatkan pedagang secara memadai, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar tersebut, para pedagang melalui kuasa hukumnya meminta Pemerintah Kota Padang untuk: Menunda atau menghentikan sementara penertiban guna menghindari bentrokan di lapangan; Meninjau dan mengevaluasi ulang lokasi relokasi agar sesuai SNI dan tidak memicu konflik; Menyelesaikan terlebih dahulu penempatan 40 pedagang eks Kanopi KUKMI; Membuka ruang dialog dan musyawarah resmi dengan pedagang dan kuasa hukum.

Firdaus menambahkan, apabila surat keberatan ini tidak ditindaklanjuti secara patut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari keberatan administratif, somasi, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami berharap Pemerintah Kota Padang mengedepankan pendekatan yang adil, manusiawi, dan taat hukum.

Penertiban jangan sampai berubah menjadi kebijakan yang mematikan sumber penghidupan rakyat kecil," tutupnya. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Pimpinan DPRD Kota Padang dan Polresta Padang sebagai bentuk pengawasan dan permintaan perhatian serius terhadap persoalan pedagang selasar.