Padang - Kota Padang dinilai membutuhkan puluhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekelas RTH Imam Bonjol untuk menjamin kualitas lingkungan hidup, keselamatan warga, serta keberlanjutan tata ruang kota....
Padang butuh taman bukan satu unit hanya untuk seremonial saja, tapi butuh puluhan seukuran Imam Bonjol dan punya jogging track di tengah rawan bencana, sebab bisa dijadikan tempat evakuasi sementara jika bencana
Padang - Kota Padang dinilai membutuhkan puluhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekelas RTH Imam Bonjol untuk menjamin kualitas lingkungan hidup, keselamatan warga, serta keberlanjutan tata ruang kota.
Keberadaan satu taman besar di pusat kota dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang terus meningkat. RTH Imam Bonjol selama ini menjadi contoh ruang publik yang hidup dan multifungsi. Kawasan tersebut dimanfaatkan warga untuk berolahraga, rekreasi keluarga, aktivitas sosial, hingga ruang ekonomi bagi pelaku UMKM.
Namun, kondisi itu kontras dengan wilayah lain di Kota Padang yang minim ruang terbuka hijau representatif. Padang yang dikenal sebagai kota rawan bencana-gempa bumi, tsunami, banjir, dan gelombang panas-membutuhkan RTH bukan sekadar sebagai taman estetika, tetapi juga sebagai ruang evakuasi, area resapan air, dan penyangga ekologi kota.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa 30 persen wilayah kota harus dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Namun, capaian RTH di Kota Padang dinilai masih jauh dari ketentuan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan kota justru cenderung mengarah pada: alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun, penyempitan ruang publik, dan pembangunan taman berskala kecil yang minim fungsi sosial dan ekologis.
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas hidup warga. Minimnya ruang terbuka menyebabkan meningkatnya suhu kota, berkurangnya ruang bermain anak, terbatasnya ruang interaksi sosial, serta menurunnya daya dukung lingkungan. Sejumlah kawasan padat penduduk seperti Kuranji, Lubuk Begalung, Pauh, Bungus, dan Air Tawar dinilai layak memiliki RTH besar yang terintegrasi, setara dengan RTH Imam Bonjol.
Pemerataan ruang hijau dinilai penting agar pembangunan kota tidak terpusat di wilayah tertentu saja. Pengamat tata kota menilai, Kota Padang sejatinya tidak kekurangan lahan, namun menghadapi persoalan serius dalam komitmen kebijakan dan kemauan politik untuk menjadikan ruang terbuka hijau sebagai prioritas pembangunan.
Tanpa penambahan signifikan RTH, Kota Padang dikhawatirkan semakin kehilangan wajah humanisnya. Kota berpotensi menjadi semakin padat, panas, dan tidak ramah bagi anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya. Pembangunan RTH dalam jumlah memadai dinilai bukan hanya kebutuhan lingkungan, tetapi juga investasi sosial, ekonomi, dan keselamatan jangka panjang bagi warga Kota Padang.

