Jakarta — Meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak memunculkan tantangan serius bagi perlindungan hak anak. Di satu sisi, internet membuka akses pendidikan dan informasi; di sisi lain,...
Jakarta — Meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak memunculkan tantangan serius bagi perlindungan hak anak. Di satu sisi, internet membuka akses pendidikan dan informasi; di sisi lain, anak rentan terpapar konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual daring. Menyikapi hal tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai payung hukum dan kebijakan.
Perlindungan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara, pemerintah, orang tua, dan masyarakat melindungi anak dari kekerasan serta pengaruh negatif teknologi informasi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran konten pornografi, kekerasan, perjudian, dan eksploitasi seksual anak melalui media elektronik.
Selain itu, Undang-Undang Pornografi secara tegas melarang anak menjadi objek maupun subjek pornografi dalam bentuk apa pun, termasuk konten digital. Aturan pidana dalam KUHP dan KUHP Nasional juga memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan melalui internet. Pemerintah turut membebankan tanggung jawab kepada penyelenggara sistem elektronik seperti platform media sosial, aplikasi digital, dan layanan gim daring.
Mereka diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan anak, pembatasan usia, sistem pelaporan, serta penghapusan konten berbahaya. Upaya pemblokiran konten negatif dan edukasi literasi digital juga terus dilakukan. Meski demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bertumpu pada negara.
Peran orang tua dan sekolah dinilai krusial sebagai pengawas langsung. Edukasi etika digital, pembatasan waktu penggunaan gawai, serta pendampingan anak saat mengakses internet menjadi langkah penting mencegah dampak buruk dunia maya. Pengamat menilai tantangan terbesar saat ini adalah cepatnya perkembangan teknologi yang tidak selalu diimbangi kesiapan orang tua dan pendidik.
Kejahatan siber terhadap anak pun kian kompleks dan lintas wilayah, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang konsisten serta kolaborasi lintas pihak. Dengan berbagai regulasi yang ada, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan anak di internet adalah prioritas. Di era digital, melindungi anak bukan berarti membatasi akses, melainkan memastikan ruang digital aman, mendidik, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak. (Irsal)

