🔴 KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Dana Kuota Haji ke Elite PBNU
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Ketua Bidang PBNU Disorot
CARANO NEWS - JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti awal dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang disebut mengarah kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya berbekal keterangan saksi, tetapi juga memiliki bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan tersebut. "KPK tentu memiliki keterangan maupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan adanya aliran dana," ujar Budi kepada wartawan.
Sebagai tindak lanjut, KPK memeriksa Aizzudin Abdurrahman pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dengan status yang bersangkutan sebagai saksi. Fokus utama penyidik adalah menelusuri dugaan aliran uang yang diduga bersumber dari praktik korupsi kuota haji. "Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.
Proses ini masih terus didalami," kata Budi. Meski demikian, KPK belum membuka secara rinci materi keterangan yang diperoleh dari Aizzudin. Di sisi lain, Aizzudin-yang dikenal dengan sapaan Gus Aiz-secara tegas membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dua Tersangka, Rantai Kasus Terus Melebar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan. Kasus ini bermula dari dugaan lobi sejumlah asosiasi dan perusahaan travel haji khusus kepada Kementerian Agama agar memperoleh jatah kuota lebih besar.
Padahal, sesuai ketentuan, kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Fakta di lapangan justru menunjukkan pembagian menyimpang: kuota diduga dibagi rata 50:50, membuka ruang praktik rente dan keuntungan ilegal bagi pihak tertentu. Lebih 100 Travel Terendus, Negara Rugi Triliunan KPK mengungkapkan, lebih dari 100 perusahaan travel haji dan umrah terindikasi terlibat dalam skema tersebut.
Setiap travel disebut memperoleh kuota berbeda-beda, bergantung pada skala dan kedekatan aksesnya. Dari hasil penghitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Penyidikan masih berjalan, dan KPK membuka kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak lain di balik praktik korupsi kuota haji ini. Carano News akan terus memantau perkembangan kasus yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji nasional.

