Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Ketua LKAAM Fauzi Bahar Dt Nan Sati, DPRD Sumbar Mestinya Membuat Hukum Pidana Adat Minangkabau

Ketua LKAAM Fauzi Bahar Dt Nan Sati, DPRD Sumbar Mestinya Membuat Hukum Pidana Adat Minangkabau
CaranoNews

PADANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru pada 2 Januari 2026 membuka peluang penerapan hukum pidana adat di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat. Namun,...

PADANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru pada 2 Januari 2026 membuka peluang penerapan hukum pidana adat di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat. Namun, para pakar menegaskan bahwa penerapannya bersifat terbatas, bersyarat, dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh lembaga adat. Hasil diskusi dengan beberapa pihak, Ketua LKAAM Sumatera Barat Dr Fauzi Bahar Msi Dt Nan Sati menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara secara eksplisit mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 KUHP, yang menyatakan bahwa hukum adat dapat diberlakukan sepanjang masih hidup, diakui masyarakat, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan hak asasi manusia (HAM).

Pengakuan tersebut menempatkan hukum pidana adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, namun bukan sebagai hukum pidana yang berdiri sendiri di luar negara. Artinya, penerapan pidana adat tetap harus berada dalam kerangka hukum nasional dan pengawasan negara. Di Sumatera Barat, yang dikenal dengan sistem adat Minangkabau dan struktur nagari, peluang penerapan hukum pidana adat dinilai cukup besar.

Namun, para ahli mengingatkan bahwa penerapan tersebut wajib diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum dan kepastian. “Tanpa Perda, hukum pidana adat tidak bisa diterapkan sebagai dasar pemidanaan.

KUHP baru mensyaratkan adanya pengaturan formal oleh negara,” ujar seorang praktisi hukum di Padang, Selasa (—/—). Lebih lanjut dijelaskan, hukum pidana adat tidak boleh diterapkan untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, narkotika, terorisme, atau korupsi. Pidana adat lebih diarahkan pada penyelesaian konflik sosial dan pelanggaran adat yang bertujuan memulihkan keseimbangan dan harmoni masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Bentuk sanksi adat yang dimungkinkan antara lain denda adat, kewajiban meminta maaf secara adat, atau pemulihan hubungan sosial. Sebaliknya, sanksi yang bersifat fisik, merendahkan martabat manusia, atau diskriminatif dinyatakan bertentangan dengan KUHP dan prinsip HAM. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga tidak serta-merta tunduk pada keputusan adat.

Namun, dalam praktiknya, hukum adat dapat dijadikan pertimbangan dalam penegakan hukum, termasuk sebagai alasan pemaaf, peringanan hukuman, atau dasar penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pemerintah daerah di Sumatera Barat diharapkan bersikap hati-hati dan cermat jika hendak merumuskan aturan terkait hukum pidana adat. Perumusan Perda yang tidak selaras dengan KUHP dan HAM berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil.

Dengan demikian, penerapan hukum pidana adat di Sumatera Barat memiliki peluang hukum setelah berlakunya KUHP baru, namun harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum (bud)