Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Gudang Rokok Ilegal Terbesar di Sumatera Digerebek, Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Senilai Rp300 Miliar

Gudang Rokok Ilegal Terbesar di Sumatera Digerebek, Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Senilai Rp300 Miliar
CaranoNews

CARANO NEWS - ##Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.## Sebuah gudang besar di kawasan Pergudangan Avian,...

CARANO NEWS -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebuah gudang besar di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, digerebek petugas dalam operasi penindakan skala besar.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Nilai ekonomi barang bukti ditaksir mencapai Rp300 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus rokok ilegal terbesar di wilayah Sumatera. Selain menyita ratusan juta batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Secara hukum, perbuatan tersebut melanggar

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai, ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Bea Cukai menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta melemahkan industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik. Kasus tersebut kini masih dikembangkan. Bea Cukai memastikan akan terus menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di Tanah Air.(Rajo)