Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil sikap tegas dengan melarang keras seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura. Larangan ini berlaku menyeluruh di Sumatera...
Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil sikap tegas dengan melarang keras seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura. Larangan ini berlaku menyeluruh di Sumatera Barat dan wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah, pengelola tempat hiburan, serta masyarakat.
Ketegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 451/90/XII/Kesra-2025 tentang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, yang ditetapkan di Padang pada 23 Desember 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas kondisi daerah yang masih dilanda bencana banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Sumatera Barat. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara eksplisit melarang perayaan Tahun Baru berupa pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan malam, dan aktivitas sejenis yang dinilai tidak mencerminkan kepatutan sosial di tengah suasana musibah. Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan euforia berlebihan, gangguan ketertiban, dan pengabaian rasa empati terhadap korban bencana.
Pemprov Sumbar juga memerintahkan bupati dan wali kota untuk tidak bersikap pasif. Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyesuaikan kebijakan daerah, memperketat pengawasan, serta berkoordinasi aktif dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Penegasan ini dimaksudkan agar larangan tidak berhenti sebagai imbauan administratif, melainkan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Bagi pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang publik, Pemprov Sumbar secara jelas menyatakan larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bertentangan dengan surat edaran. Aparat pemerintah daerah bersama TNI dan Polri diminta melakukan pengawasan dan langkah persuasif untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa libur Nataru.
Di sisi lain, masyarakat Sumatera Barat didorong untuk mengganti budaya perayaan hura-hura dengan kegiatan yang bernilai ibadah dan kepedulian sosial. Pemerintah menganjurkan pelaksanaan zikir dan doa bersama, muhasabah dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, serta kegiatan kemanusiaan seperti penggalangan bantuan dan gotong royong bagi korban bencana. Melalui kebijakan ini, Gubernur Sumatera Barat menekankan bahwa momentum pergantian tahun bukan ruang untuk euforia, melainkan waktu untuk memperkuat keimanan, solidaritas sosial, dan tanggung jawab moral sebagai masyarakat yang sedang diuji oleh musibah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar seruan moral, melainkan kebijakan resmi yang harus dipatuhi demi menjaga ketertiban, keamanan, dan rasa keadilan sosial di tengah kondisi daerah yang belum pulih sepenuhnya.(REL)

