Sabtu, 21 Februari 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

Buya Gusrizal Gazahar: Tanah Ulayat Mesti Digarap Baik Sendiri Maupun Bagi Hasil, Jika Tidak Berdosa

Buya Gusrizal Gazahar: Tanah Ulayat Mesti Digarap Baik Sendiri Maupun Bagi Hasil, Jika Tidak Berdosa
CaranoNews

Padang — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, menegaskan bahwa tanah ulayat wajib digarap dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tanah yang dibiarkan terlantar...

Padang — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, menegaskan bahwa tanah ulayat wajib digarap dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tanah yang dibiarkan terlantar tanpa diusahakan, menurutnya, bukan hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi juga bernilai dosa dalam pandangan agama. Hal itu disampaikan Buya Gusrizal Gazahar dalam pengajian live yang diikuti para jamaah dan ustaz di lingkungan MUI Sumatera Barat.

Dalam tausiahnya, ia menekankan bahwa tanah ulayat adalah amanah yang harus dikelola secara produktif demi kesejahteraan bersama. “Tanah ulayat itu bukan untuk dibiarkan kosong. Ia mesti digarap dan memberi hasil. Kalau dibiarkan terlantar, sementara banyak kebutuhan umat yang bisa dipenuhi, maka itu berdosa,” tegas Buya Gusrizal.

Ia menjelaskan, ajaran Islam menekankan pentingnya menghidupkan tanah (ihyaul mawat), yakni mengelola lahan agar produktif dan bermanfaat. Prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan nilai adat Minangkabau yang menempatkan tanah ulayat sebagai milik bersama kaum dan nagari yang harus dikelola untuk kepentingan generasi kini dan mendatang. Buya Gusrizal juga mengingatkan bahwa banyak persoalan ekonomi umat, seperti kemiskinan dan pengangguran, dapat ditekan apabila tanah ulayat dikelola secara serius dan profesional.

Ia mendorong pengelolaan berbasis musyawarah kaum, pemanfaatan untuk pertanian, perkebunan, hingga usaha produktif lainnya yang halal dan berkelanjutan. “Tanah ulayat jangan hanya jadi objek sengketa. Jadikan ia sumber penghidupan, sumber keberkahan, dan sumber kemandirian umat,” ujarnya. Menurutnya, pengabaian terhadap tanah ulayat tidak hanya bertentangan dengan nilai adat dan agama, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak generasi berikutnya.

Karena itu, ia mengajak ninik mamak, tokoh adat, dan pemerintah nagari untuk bersinergi mendorong pemanfaatan tanah ulayat secara adil dan produktif. Pengajian tersebut mendapat respons positif dari para jamaah dan ustaz yang mengikuti secara daring. Banyak di antara mereka menilai pesan tersebut relevan dengan kondisi Sumatera Barat, di mana masih banyak tanah ulayat yang belum tergarap optimal.

Buya Gusrizal berharap, kesadaran kolektif terhadap pengelolaan tanah ulayat dapat menjadi jalan memperkuat ekonomi umat sekaligus menjaga marwah adat dan syariat di Ranah Minang.