Padang — Fenomena dokter memilih bersikap defensif (self defend) dalam menangani pasien mulai menjadi sorotan serius. Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya kecenderungan keluarga pasien melaporkan...
Padang — Fenomena dokter memilih bersikap defensif (self defend) dalam menangani pasien mulai menjadi sorotan serius. Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya kecenderungan keluarga pasien melaporkan tenaga medis ke polisi ketika hasil pengobatan tidak sesuai harapan, meski tindakan telah dilakukan sesuai standar profesi.
Sejumlah tenaga medis mengakui, tekanan psikologis kini bukan hanya datang dari beban kerja dan keterbatasan fasilitas, tetapi juga dari ketakutan kriminalisasi. Situasi tersebut membuat sebagian dokter lebih berhati-hati secara berlebihan, bahkan cenderung menghindari pengambilan keputusan cepat dalam kondisi kritis. “Sekarang dokter serba salah. Menyelamatkan pasien bisa berujung laporan, tidak bertindak cepat juga disalahkan, padahal tidak ada niat dokter mencelakai pasien.
Apalagi dokter yang ada di daerah jauh di pinggiran ibukota Provinsi. Padahal jika pasien tidak ditangani cepat justru bersiko meninggal diperjalanan, sementara kalau diambil tindakan cepat jika gagal kadang keluarga pasien mengancam melaporkan ke Polisi,” ungkap seorang dokter senior yang enggan disebutkan namanya.
Praktik self defend ini terlihat dalam berbagai bentuk, mulai dari rujukan berlapis, permintaan pemeriksaan penunjang berulang, hingga penundaan tindakan medis tertentu demi menghindari potensi persoalan hukum.
Akibatnya, pelayanan yang seharusnya cepat dan responsif justru berisiko melambat. Pengamat hukum kesehatan menilai, banyak laporan pidana terhadap dokter terjadi karena minimnya pemahaman keluarga pasien mengenai risiko medis dan batas kemampuan ilmu kedokteran. Tidak semua kematian atau kegagalan terapi dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau tindak pidana. “Ranah medis seharusnya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme etik dan disiplin profesi.
Polisi seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan langkah pertama,” ujarnya. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan. Jika rasa takut terus membayangi, dokter bisa kehilangan keberanian klinis (clinical courage) yang justru dibutuhkan dalam situasi darurat, seperti kecelakaan berat, stroke, atau serangan jantung.
Desakan pun menguat agar negara memperjelas perlindungan hukum bagi tenaga medis yang bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di sisi lain, edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa dunia medis bukan ruang kepastian mutlak, melainkan upaya ilmiah dengan risiko yang melekat. Tanpa keseimbangan antara perlindungan pasien dan tenaga medis, fenomena self defend dikhawatirkan akan terus meluas dan pada akhirnya, pasien sendiri yang paling dirugikan. (Bud)

