Padang — Praktik poligami di Indonesia kerap menjadi perbincangan publik. Meski diperbolehkan dalam hukum Islam, poligami tidak bisa dilakukan secara bebas. Negara menetapkan aturan ketat agar...
Padang — Praktik poligami di Indonesia kerap menjadi perbincangan publik. Meski diperbolehkan dalam hukum Islam, poligami tidak bisa dilakukan secara bebas. Negara menetapkan aturan ketat agar hak-hak istri dan anak tetap terlindungi serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Praktisi hukum keluarga menyebutkan, satu-satunya cara agar poligami aman dan sah secara hukum negara adalah dengan menempuh prosedur resmi melalui Pengadilan Agama Padang atau pengadilan agama sesuai domisili istri sah.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengajukan permohonan izin menikah lagi ke Pengadilan Agama. Tanpa izin tersebut, pernikahan poligami berpotensi tidak tercatat secara negara dan dapat menimbulkan dampak hukum serius, mulai dari sengketa rumah tangga hingga persoalan status hukum istri dan anak.
Pengadilan juga tidak serta-merta mengabulkan permohonan poligami. Pemohon harus memiliki alasan hukum yang sah, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, menderita penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan tersebut harus disertai bukti dan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim. Selain itu, izin tertulis dari istri sah menjadi syarat mutlak. Izin tersebut bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan akan diuji langsung dalam persidangan.
Hakim akan menilai apakah persetujuan diberikan secara sadar, ikhlas, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Aspek lain yang menjadi perhatian utama pengadilan adalah kemampuan berlaku adil dan kemampuan ekonomi. Pemohon wajib membuktikan sanggup memberikan nafkah lahir dan batin, tempat tinggal, serta perhatian yang adil kepada seluruh istri dan anak-anaknya.
Tidak sedikit permohonan poligami yang ditolak karena pemohon dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai. Setelah izin pengadilan dikabulkan, pernikahan poligami tetap wajib dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tanpa pencatatan negara, istri kedua dan anak yang dilahirkan berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
Praktisi hukum mengingatkan, poligami yang dilakukan tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti gugatan cerai, tuntutan nafkah, sengketa harta bersama, hingga persoalan administrasi kependudukan anak.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa poligami bukan sekadar urusan pribadi atau agama, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum dan sosial. Mematuhi prosedur hukum dinilai sebagai langkah paling aman untuk mencegah konflik dan masalah hukum di masa depan. (Rajo)

