Jumat, 21 Agustus 2026 Indonesia
Ikuti Kami:

LKAAM Sumbar Susun Kerangka Perda Hukum Pidana Adat, Dorong Penguatan Living Law di Ranah Minang

LKAAM Sumbar Susun Kerangka Perda Hukum Pidana Adat, Dorong Penguatan Living Law di Ranah Minang
CaranoNews

Padang, Carano News - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terus mematangkan konsep penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Hukum Pidana Adat sebagai implementasi pengakuan...

Padang, Carano News - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terus mematangkan konsep penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Hukum Pidana Adat sebagai implementasi pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan kerangka berpikir yang akan menjadi dasar penyusunan naskah akademik dan rancangan perda. infoSumbar + 1 Berdasarkan dokumen kerangka yang disusun Tim Percepatan Penyusunan Perda Hukum Pidana Adat LKAAM Sumatera Barat, regulasi ini berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta berbagai regulasi mengenai pemerintahan nagari dan tanah ulayat.

Tim penyusun mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial yang menjadi latar belakang penyusunan perda, yaitu semakin beratnya tugas lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, belum terakomodasinya sebagian norma adat dalam hukum positif, serta belum adanya regulasi tertulis yang secara komprehensif mengatur hukum pidana adat di Sumatera Barat.

Dalam rancangan tersebut, ruang lingkup hukum pidana adat mencakup berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kehidupan adat Minangkabau, antara lain pelecehan seksual, pemerkosaan, perkawinan tanpa proses adat, penghinaan terhadap penghulu, pencemaran martabat adat, pewarisan adat, sengketa tanah ulayat, hingga berbagai bentuk pelanggaran kesusilaan.

Dokumen itu juga memuat konsep penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat secara berjenjang mulai dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM kabupaten/kota hingga LKAAM Provinsi sebelum perkara tertentu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. infoSumbar + 1 Selain mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, konsep tersebut juga menawarkan beberapa bentuk sanksi, meliputi sanksi material, sanksi sosial, sanksi adat, hingga kemungkinan penerusan perkara kepada aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum nasional.

Dokumen juga mengusulkan agar Perda Hukum Pidana Adat berlaku secara umum di wilayah Sumatera Barat, dengan pelaksanaan teknis dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota.

Selain itu, penguatan nilai-nilai adat melalui muatan lokal di sekolah serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian dari strategi implementasi perda. Sebagai langkah awal pembentukan regulasi, tim penyusun menyiapkan tiga dokumen utama, yakni naskah akademik, draf rancangan perda, serta dokumen pendukung lainnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tim Percepatan Penyusunan Perda Hukum Pidana Adat dipimpin oleh Ir. H. Arkadius Dt.

Intan Bano, MM., MBA sebagai Ketua dengan Musmaizer, S.IP Dt. Gamuak sebagai Sekretaris. Tim juga melibatkan sejumlah tokoh adat, akademisi, dan praktisi hukum Minangkabau.

Meski demikian, konsep tersebut masih merupakan bahan penyusunan dan pembahasan. Agar dapat berlaku mengikat sebagai dasar pemidanaan berdasarkan ketentuan living law, materi yang diusulkan tetap harus melalui proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme perundang-undangan serta harus selaras dengan KUHP, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia